Malang, IDN Times - Kuasa hukum korban pemerkosaan dan penganiayaan anak panti di Malang, Leo Angga Permana menyambut positif penetapan 7 tersangka oleh Polresta Malang Kota. Namun demikian, Leo menyayangkan adanya tiga pelaku yang dikembalikan pada orang tuanya.
Menurut Leo, meski mereka tak terlibat secara langsung pada peristiwa penganiayaan, ketiganya berada di lokasi kejadian dan melakukan pembiaran. Hal ini dinilai sudah melanggar UU nomor 35 tahun 2014 pasal 76c. Dalam pasa itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta dalam kekerasan terhada anak.