IDN Times/Axel Jo Harianja
Pemilik mobil yang diamankan oleh polisi bernama Prof. DR. Irwannur Latubual. Dia bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Sedangkan sang pengemudi, bernama Haryono Sangaji yang bekerja sebagai wiraswasta.
Saat mobil itu digeledah, polisi menemukan dua buah senjata tajam (sajam) jenis parang, plat nomor polisi palsu B 1442 KJM, pin anggota PKRI, kartu anggota PKRI atas nama Haryono Sangaji, serta undangan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Prof. DR. Irwannur Latubual telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Saat ini sudah kita lakukan pengamanan soal menguasai sajam. Artinya kena Undang-Undang (UU) Darurat, disitu yang kita proses. Hari ini kita lakukan penahanan terhadap tersangka itu," jelas Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/10).