Bekasi, IDN Times - Pria bernama Indra Budi Santoso pemilik bengkel mobil bernama Akasia Paint and Body Design menolak proses eksekusi lahannya yang akan digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, pada Rabu (24/4/2024) mendatang.
Kuasa Hukum Indra yakni Yoga Gumilar menjelaskan, pihaknya menolak karena menemukan kejanggalan dalam proses eksekusi yang akan dilaksanakan.
Salah satu kejanggalan yakni ketidaksesuaian titik lokasi antara surat penetapan dan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan.
"Yang pasti surat pemberitahuan itu jelas bahwasanya acuan dari pemberitahuan itu adalah penetapan dan putusan, tapi kenapa yang dikutip berbeda, itu yang jadi persoalan di kami dari kuasa hukum," kata Yoga kepada wartawan, Minggu (21/4/2024).