Bekasi, IDN Times - Wantan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengomentari sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang membatalkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang berlokasi di Wilayah Kecamatan Bantargebang.
Tri mengatakan, keputusan yang diambil Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad untuk membatalkan proyek PLTSa merupakan kewenangannya saat ini.
"Ya kalau kita bicara kewenangan, itu merupakan kewenangan PJ. Mungkin ada sesuatu yang belum diimplementasikan," kata Tri kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).