Depok, IDNTimes - Pemerintah Kota Depok melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah pengemasan daging yang akan dibagikan kepada masyarakat. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 003/326-DLHK tentang Pelaksanaan Hari Raya Iduladha Tanpa Sampah Plastik.
"Mengimbau masyarakat membawa wadah sendiri yang dapat dipakai ulang untuk mewadahi daging kurban," demikian pernyataan Wali Kota Depok, Mohammad Idris, pada tulisan surat edaran tersebut, Sabtu (9/7/2022).