Jakarta, IDN Times - Di tengah pandemik virus corona atau COVID-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama dengan DPRD setempat sepakat menolak rencana kedatangan 500 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok. TKA tersebut rencananya akan bekerja di perusahaan pemurnian nikel (smelter) PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) di Morosi, Kabupaten Konawe.
"Meski pun rencana kedatangan TKA tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat dan sudah melalui mekanisme protokol COVID-19, namun suasana kebatinan masyarakat di daerah belum ingin menerima kedatangan TKA," ujar Gubernur Sultra Ali Mazi, di Kendari seperti dikutip dari Antara, Rabu (29/4).
Perusahaan pemurnian nikel PT VDNI yang berada di Morosi sudah mendapat izin tersebut dari pemerintah pusat untuk mendatangkan TKA asal Tiongkok pada tanggal 22 April lalu. Namun kebijakan tersebut pun ditolak karena suasana pandemik COVID-19.