Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor E-0021/SE/2023 tentang Imbauan Pelaksanaan Bekerja di Rumah (Work From Home) bagi perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD di wilayah DKI Jakarta.
Penerbitan SE ini bertujuan memperlancar berlangsungnya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN di DKI Jakarta pada 4 sampai 7 September 2023.
Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengatakan, perusahaan diimbau untuk melaksanakan pekerjaan melalui kombinasi bekerja di rumah (WF) dan bekerja di kantor dengan menyesuaikan sifat dan jenis pekerjaan pada periode persiapan dan penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN.
“Setiap perusahaan dapat menyesuaikan sendiri penerapan kombinasi WFH dan WFO yang akan dijalankan sehingga aktivitas ekonomi tetap bisa berjalan dan KTT ke-43 ASEAN juga dapat terlaksana dengan lancar,” ujar Hari dalam rilisnya, Kamis (31/8/2023).