Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran tentang penyelenggaraan usaha pariwisata selama bulan Ramadan dan Idul Fitri, melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dalam Surat Edaran No. e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan Dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M, diimbau warung, restoran, atau usaha makan dan minuman memakai tirai.
"Usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini, diimbau memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh," bunyi poin g Surat Edaran tersebut, dikutip Kamis (23/3/2023).