ilustrasi kemacetan Jakarta (IDN Times/Sunariyah)
Dalam bab Penjelasan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengungkapkan pihaknya selama ini telah mengupayakan berbagai pelaksanaan kebijakan untuk mengatasi macet di ibu kota antara lain melalui penyediaan angkutan umum.
Akan tetapi kenyataannya, angkutan umum yang telah disediakan belum cukup untuk mengatasi kemacetan lalu lintas jalan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai bahwa perlu dilakukan peningkatan pengendalian lalu lintas dengan menggunakan teknologi.
"Oleh karena itu, dalam upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan Ruang Lalu Lintas dan mengendalikan pergerakan Lalu Lintas melalui pelaksanaan manajemen kebutuhan lalu lintas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan pengendalian lalu lintas secara elektronik pada jaringan jalan tertentu dan/atau kawasan tertentu dan/atau waktu tertentu secara elektronik," bunyi Raperda tersebut.