Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memikirkan keringanan pajak bagi pelaku usaha yang menyewa tempat di mal, sebagai kompensasi kerugian akibat banjir seperti yang diminta Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo)
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan pihaknya belum menerima surat permohonan dari Hippindo.
"Kompensasi bagaimana? Kalau APBD itu ada uang, ada nomenklatur, artinya ada angka. Bagaimana kami bisa membayar sesuatu yang tidak ada (di APBD)," ujar dia di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/1).