Jakarta, IDN Times - Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 58 Tahun 2018 tentang pengelolaan dan pemanfaatan reklamasi Pantai Utara (Pantura) Jakarta dengan membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan (BKP) Pantura Jakarta menuai tentangan dari sejumlah pihak.
Penolakan antara lain datang dari kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai 'Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta'. Mereka terdiri dari sejumlah elemen masyarakat, seperti LBH Jakarta, Walhi, KNT, KIARA, KNTI, BEM FHUI, dan ICEL.