Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan melarang pengoperasian sepeda odong-odong di ruas jalan. Sebelumnya, Pemprov DKI juga melarang pengoperasian kendaraan bermotor yang dimodifikasi menjadi odong-odong.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, larangan pengoperasian odong-odong itu bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan di jalan raya.
"Semuanya yang digunakan untuk mengangkut orang odong-odong kendaraan bermotor atau odong-odong sepeda. Kita harus menghadirkan transportasi yang aman," kata Syafrin di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (27/10).