Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengklaim bahwa penggusuran tidak pernah menjadi pilihan utama kebijakan di Ibu kota dalam penataan pemukiman dan wilayah. Hal ini merupakan jawaban dari laporan yang disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta terkait penggusuran paksa yang masih terjadi di Jakarta.
Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menegaskan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta bukan merupakan tindakan penggusuran yang mencederai HAM.
"Yang dilakukan oleh Satpol PP merupakan penertiban terhadap pelanggaran aturan daerah dalam menjaga ketertiban kota yang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Prosesnya dilakukan melalui dialog antara aparat pemerintah dengan warga," kata dia dalam keterangan yang dikutip, Senin (25/10/2021).
