Proses pamakaman di TPU Pondok Ranggon (IDN Times/Fiqih Damar dan Aldila Muharma)
Hingga Jumat, 25 September 2020, sudah ada 6.232 jenazah yang dimakamkan dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di Jakarta. Rekor jenazah yang yang dimakamkan dengan protokol kesehatan tertinggi dalam sehari, terjadi pada Rabu, 16 September 2020, yanki sebanyak 67 orang.
Dalam Surat Edaran Nomor 55/SE/2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaran Jenazah Pasien COVID-19 di DKI Jakarta Tahun 2020, disebutkan bahwa jenazah harus diperlakukan berbeda dari biasanya. Jenazah tidak boleh disuntik pengawet dan diberi balsem.
Jenazah juga harus dibungkus dengan kain kafan. Setelah itu, jenazah yang sudah dikafani harus dibungkus dengan plastik yang tidak tembus air dan diikat.
Petugas juga diminta memastikan kantong jenazah tersegel dan tak boleh dibuka lagi, serta dipastikan tak ada kebocoran. Ketika jenazah sudah terbungkus, petugas harus menyemprot cairan disinfektan ke arah kantong jenazah.
Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan peti jenazah khusus. Ketika jenazah dimasukkan ke dalam peti, peti harus dibungkus bahan plastik dan kembali disemprot disinfektan, serta harus disemayamkan kurang dari empat jam.
Jenazah juga harus diantarkan mobil khusus ke tempat pemakaman atau kremasi yang ditentukan, yakni di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, dan TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur.