Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sanksi bagi masyarakat yang tak mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 selama PSBB diterapkan. Mulai dari sanksi peringatan, denda, hingga sanksi kerja sosial. Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, warga Jakarta banyak dikenakan sanksi karena tak memakai masker.
"Sampai dengan saat ini, pelanggaran terhadap masker ini lebih dari 27 ribu. 27 ribu itu kita sudah kenakan pemberian sanksi berupa sanksi denda, ada 1.824 orang. Kemudian untuk sanksi kerja sosial yaitu melakukan aktivitas membersihkan sarana dan prasarana umum, jalan, saluran, halte itu lebih kurang 25.180 orang," ungkap Arifin saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/7/2020).