Jakarta, IDN Times – Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menanggapi laporan yang disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta terkait penggusuran paksa yang masih terjadi di Jakarta.
Dalam sebuah pernyataan yang dimuat di situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ia menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta bukan merupakan tindakan penggusuran yang mencederai Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurutnya, penggusuran tidak pernah menjadi pilihan utama kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam menata permukiman dan kewilayahan di Ibu Kota.
“Yang dilakukan oleh Satpol PP merupakan penertiban terhadap pelanggaran aturan daerah dalam menjaga ketertiban kota yang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Prosesnya dilakukan melalui dialog antara aparat pemerintah dengan warga,” kata Sigit, Sabtu (23/10/2021).