Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026. Aturan menjadi landasan pembentukan program beasiswa khusus warga Jakarta yang berprestasi untuk menempuh pendidikan jenjang S-2 dan S-3 di perguruan tinggi terbaik dunia.
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo menyampaikan perumusan Pergub melibatkan Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno.
"Pergub 20 ini ditulis dua tangan: Pak Pram dan Bang Rano, demi mewujudkan visi: memutus rantai ketidakberuntungan," kata Prastowo melalui akun Threads pribadinya, Sabtu (12/9/2026).
