Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pemprov DKI Terbitkan Pergub Beasiswa LPDP Jakarta hingga S-3
ilustrasi beasiswa kuliah (pexels.com/Pavel Danilyuk)
  • Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Pergub Nomor 20 Tahun 2026 sebagai landasan beasiswa S-2 dan S-3 bagi warga Jakarta berprestasi.
  • Pergub tersebut juga memperkuat tata kelola KJP dan KJMU agar penyaluran bantuan pendidikan lebih tepat sasaran dan tepat manfaat.
  • Verifikasi calon penerima KJP dan KJMU sedang berlangsung, dengan layanan informasi dan pengaduan tersedia melalui P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Sabtu (12/9/2026)

Yustinus Prastowo menyampaikan bahwa perumusan Pergub Nomor 20 Tahun 2026 melibatkan Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno.

Saat ini

Proses verifikasi data calon penerima KJP dan KJMU sedang berlangsung.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Pergub Nomor 20 Tahun 2026 tentang landasan program beasiswa bagi warga Jakarta berprestasi.
  • Who?
    Pemprov DKI Jakarta, Gubernur Pramono Anung, Wakil Gubernur Rano Karno, dan Yustinus Prastowo terlibat dalam perumusan serta penyampaian aturan.
  • Where?
    Jakarta, termasuk layanan P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta di Jalan Budi Utomo Nomor 3, Pasar Baru, Jakarta Pusat.
  • When?
    Pergub bernomor 20 Tahun 2026. Yustinus Prastowo menyampaikan keterangan pada Sabtu (12/9/2026).
  • Why?
    Aturan ditujukan untuk beasiswa S-2 dan S-3 warga Jakarta berprestasi serta memperkuat penyaluran KJP dan KJMU agar tepat sasaran dan tepat manfaat.
  • How?
    Melalui penerbitan Pergub Nomor 20 Tahun 2026, penguatan tata kelola KJP dan KJMU, serta proses verifikasi data penerima bantuan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pemerintah Jakarta membuat aturan untuk membantu warga Jakarta yang pintar sekolah sampai S-2 dan S-3. Pak Pramono Anung, Bang Rano Karno, dan Pak Yustinus Prastowo ikut dalam aturan ini. Aturan itu juga membuat KJP dan KJMU lebih rapi. Sekarang data penerima bantuan sedang dicek.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pergub Nomor 20 Tahun 2026 menghadirkan landasan bagi program beasiswa warga Jakarta berprestasi untuk melanjutkan pendidikan S-2 dan S-3. Aturan yang sama juga mencakup penguatan tata kelola KJP dan KJMU, disertai proses verifikasi serta saluran P4OP bagi warga yang membutuhkan informasi atau mengalami kendala.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026. Aturan menjadi landasan pembentukan program beasiswa khusus warga Jakarta yang berprestasi untuk menempuh pendidikan jenjang S-2 dan S-3 di perguruan tinggi terbaik dunia.

Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo menyampaikan perumusan Pergub melibatkan Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno.

"Pergub 20 ini ditulis dua tangan: Pak Pram dan Bang Rano, demi mewujudkan visi: memutus rantai ketidakberuntungan," kata Prastowo melalui akun Threads pribadinya, Sabtu (12/9/2026).

1. Tata kelola KJP dan KJMU turut diperkuat

ilustrasi program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2026. (dok. Pemprov DKI Jakarta)

Selain memuat aturan beasiswa baru, Pergub Nomor 20 Tahun 2026 juga mengatur penguatan tata kelola Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Penyempurnaan aturan tersebut bertujuan agar penyaluran bantuan pendidikan tersebut semakin tepat sasaran serta berdaya guna, sekaligus mendukung visi Jakarta sebagai kota global.

"Pergub juga memperkuat tata kelola KJP dan KJMU agar lebih tepat sasaran, tepat manfaat dan selaras dengan visi Kota Global," ujar Prastowo.

2. Verifikasi penerima bantuan sedang berjalan

ilustrasi kartu KJMU (dok. Pemprov DKI Jakarta)

Para orang tua siswa calon penerima KJP dan KJMU diimbau untuk tidak khawatir. Saat ini proses verifikasi data penerima sedang berlangsung. Masyarakat diminta memastikan kesesuaian data diri dan segera melakukan pemutakhiran data agar proses verifikasi berjalan lancar.

"Saat ini sedang berproses verifikasi. Pastikan data Anda sesuai dan segera lakukan pemutakhiran," tuturnya.

3. Akses layanan informasi dan pengaduan P4OP

Disdik DKI pastikan pencarian KJMU. (dok. Disdik DKI)

Bagi warga yang mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai KJP dan KJMU, Pemprov DKI Jakarta menyediakan saluran komunikasi resmi melalui Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Masyarakat dapat menghubungi Call Center P4OP melalui nomor telepon (021) 3528 9335 atau WhatsApp di 0852 1124 7089. Selain itu, pelayanan tatap muka tersedia di Kantor P4OP, Jalan Budi Utomo Nomor 3, Pasar Baru, Jakarta Pusat, setiap hari Senin hingga Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Curated For You

Editorial Team

Related Article