Bekasi, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengakui Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang berlokasi di Kota Bekasi, bermasalah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengakui seluruh wilayah TPST Bantargebang hingga kini masih menerapkan open dumping atau metode pembuangan sampah terbuka.
"Iya, semua titik zona di Bantargebang statusnya masih open dumping. Kami tidak memungkiri itu," katanya kepada jurnalis, Minggu (8/3/2026) malam.
