- TPS RW 14 – Jl. Telkom RW 14 Cibubur
- TPS RW 13 – Gg. Hanafi, Jl. Raya Centex Ciracas
- TPS PPSU RW 11 – Jl. Laut Banda Duren Sawit
Dari Rumah ke TPST Bantargebang, Begini Alur Pembuangan Sampah Jakarta

- Setiap hari ribuan ton sampah dari berbagai sumber di Jakarta dikumpulkan melalui lebih dari seribu TPS sebelum diangkut ke fasilitas pengolahan atau tempat pemrosesan akhir.
- Jumlah TPS 3R di Jakarta masih minim, hanya sekitar 11 titik, padahal fasilitas ini berperan penting dalam mengurangi volume sampah dan menghasilkan produk daur ulang bernilai ekonomis.
- Sebagian besar sampah akhirnya dibuang ke TPST Bantargebang yang kapasitasnya kritis, meski pemerintah telah menetapkan target pengurangan dan penanganan sampah melalui berbagai peraturan daerah.
Jakarta, IDN Times - Permasalahan sampah di DKI Jakarta masih menjadi tugas yang belum terselesaikan secara tuntas. Setiap hari, ribuan ton sampah dari rumah tangga, pasar, hingga perkantoran, harus diangkut dan diproses agar tidak menumpuk di tengah kota.
Namun, hingga kini pengelolaan sampah Jakarta masih mengandalkan sistem lama, yakni pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan sampah. Sistem ini membuat sebagian besar sampah akhirnya bermuara di TPST Bantargebang yang kapasitasnya semakin kritis.
Bahkan, tinggi timbunan sampah di area dumping site disebut sudah menggunung, mencapai sekitar 50 meter. Kondisi tersebut membuat kawasan TPST Bantargebang rentan risiko bencana, seperti yang terjadi pada Minggu (8/3/2026).
Lalu, bagaimana sebenarnya alur perjalanan sampah warga DKI Jakarta hingga berakhir di tempat pembuangan akhir Bantargebang?
1. Sampah rumah tangga dikumpulkan di Tempat Penampungan Sementara (TPS)

Tahap pertama dalam alur pengelolaan sampah Jakarta dimulai dari Tempat Penampungan Sementara (TPS). TPS menjadi titik awal tempat sampah dari rumah tangga, pasar, hingga perkantoran dikumpulkan sebelum diangkut ke fasilitas pengolahan atau tempat pemrosesan akhir.
Pada Januari 2020, jumlah TPS di DKI Jakarta tercatat mencapai 1.006 titik yang tersebar di lima wilayah kota. Sebaran terbanyak berada di Jakarta Timur sebanyak 355 titik, disusul Jakarta Barat 236 titik, Jakarta Utara 156 titik, Jakarta Selatan 146 titik, dan Jakarta Pusat 106 titik.
Beberapa contoh lokasi TPS di Jakarta antara lain:
Jakarta Timur
Jakarta Selatan
- TPS Kampung Kandang – Jl. M Kahfi 1 Jagakarsa
- TPS Antam – Jl. Tanjung Barat Lama Jagakarsa
- TPS RW 05 Komp. Kodam – Jl. Pesanggrahan Raya
Jakarta Utara
- TPS Terminal Tanjung Priok – Jl. R.E Martadinata
- TPS Honda RW 09 – Jl. Sunter Kemayoran
- TPS RW 004 – Jl. Inspeksi Kali Sunter
Jakarta Barat
- TPS Kojan RW 06 – Kalideres
- TPS RW 002 Tegal Alur – Jl. Bhakti Mulia
- TPS RW 06 Pinggir Kali Pesanggrahan – Kebon Jeruk
Jakarta Pusat
- TPS RW 07 dan RW 08 – Jl. Binatu Petojo Utara
- TPS Menteng Tenggulun
- TPS Rusun Benhil 2 – Bendungan Hilir
Dari titik-titik TPS ini, sampah kemudian diangkut menggunakan truk menuju fasilitas pengolahan atau langsung ke tempat pemprosesan akhir.
2. Sebagian sampah diolah di TPS 3R

Setelah dikumpulkan di TPS, sebagian sampah seharusnya diproses lebih lanjut di fasilitas TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle). TPS ini menjalankan konsep pengelolaan sampah berbasis pengurangan, penggunaan kembali, dan daur ulang.
TPS 3R bekerja dalam skala komunitas atau kawasan dengan melibatkan peran masyarakat. Di fasilitas ini, sampah dipilah, dicacah, hingga diolah menjadi kompos atau produk bernilai ekonomis.
Beberapa lokasi TPS 3R di Jakarta antara lain:
- TPS3R Dakota Kemayoran – Jakarta Pusat
- TPS3R Kampung Agrowisata Rawajati Tiga – Jakarta Selatan
- TPS3R RW 011 Rengas – Pesanggrahan Jakarta Selatan
- TPS3R RW 09 – Ciracas Jakarta Timur
- TPS3R RW 05 Cengkareng Barat – Jakarta Barat
Namun, jumlah TPS 3R di Jakarta masih sangat terbatas, hanya sekitar 11 titik. Padahal fasilitas ini berpotensi mengurangi jumlah sampah yang harus dikirim ke tempat pemrosesan akhir.
Dengan teknologi seperti mesin pencacah dan pengayak kompos, TPS 3R dapat menghasilkan produk daur ulang sekaligus mengurangi pencemaran lingkungan.
3. Sampah residu berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)
Setelah melalui tahap pengumpulan dan sebagian pengolahan, sisa sampah yang tidak dapat dimanfaatkan kembali akan dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Bagi DKI Jakarta, sebagian besar sampah tersebut berakhir di TPST Bantargebang yang berlokasi di Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi.
TPA ini telah beroperasi sejak 1978 setelah Pemerintah DKI Jakarta membeli lahan sekitar 115 hektare dari dua pemilik, yakni Kurnia (100 hektare) dan Zaelani Zein (15 hektare).
Sampah yang masuk ke Bantargebang berasal dari berbagai sumber, antara lain:
- rumah tangga
- perkantoran pemerintah dan swasta
- pasar tradisional
- hotel dan restoran
- kawasan komersial lainnya
Di tempat ini dilakukan beberapa aktivitas pengolahan seperti pemilahan, daur ulang sampah anorganik, pengomposan sampah organik, hingga penimbunan residu.
4. Pengelolaan sampah Jakarta diatur dalam berbagai kebijakan daerah

Upaya pengelolaan sampah di Jakarta sebenarnya telah diatur dalam sejumlah regulasi daerah, di antaranya:
- Pergub DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2021
- Pergub DKI Jakarta Nomor 108 Tahun 2019
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan pengurangan sampah di sumber sebesar 30 persen, dan penanganan sampah 70 persen pada 2025.
Strategi pengelolaan sampah juga dimasukkan dalam dokumen perencanaan daerah, seperti:
- Pergub DKI Jakarta Nomor 127 Tahun 2020
- Rencana Pembangunan Daerah (RPD) DKI Jakarta 2023–2026.
Berdasarkan rencana strategis Dinas Lingkungan Hidup, pengelolaan sampah dilakukan melalui dua pendekatan utama, yaitu pengurangan sampah (reduce, reuse, recycle) dan penanganan sampah yang mencakup pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir.
Meski demikian, peningkatan volume sampah setiap tahun membuat kapasitas TPST Bantargebang semakin tertekan. Tanpa pengurangan sampah yang signifikan dari sumbernya, sistem pengelolaan yang ada berpotensi terus membebani tempat pemrosesan akhir.



















