Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprov Sumut) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang November 2026. Program yang dimulai pada Senin (2/11/2026) ini berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Sumatra Utara. (dok. Pemprov Sumut)
  • Pemprov Sumut menggelar pemutihan pajak kendaraan sepanjang 2–30 November 2026 di seluruh kabupaten dan kota, melalui UPT Samsat setempat.

  • Program ini menghapus pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya beserta dendanya, untuk meringankan warga dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

  • Keringanan juga mencakup pembebasan pokok dan denda BBNKB kedua, penghapusan pajak progresif, serta denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pemprov Sumatra Utara menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor, mencakup penghapusan tunggakan PKB tertentu, denda, BBNKB kedua, pajak progresif, dan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
  • Who?
    Pemprov Sumatra Utara melalui Bapenda Sumut dan UPT Samsat melayani wajib pajak kendaraan. Kepala Bapenda Sumut Sutan Tolang Lubis menyatakan program ditujukan untuk memudahkan masyarakat membayar pajak.
  • Where?
    Program berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Sumatra Utara. Wajib pajak dapat mengurus keringanan di Unit Pelaksana Teknis Samsat sesuai wilayah masing-masing.
  • When?
    Pemutihan dimulai pada Senin, 2 November 2026, dan berlangsung hingga akhir November 2026.
  • Why?
    Program dilaksanakan untuk memberikan kemudahan dan meringankan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta menyelesaikan tunggakan kewajiban perpajakan kendaraan.
  • How?
    Wajib pajak mendatangi UPT Samsat terdekat selama periode program untuk memanfaatkan penghapusan pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya beserta denda, serta keringanan lainnya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprov Sumut) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang November 2026. Melalui program ini, masyarakat bisa mendapatkan sejumlah keringanan, mulai dari penghapusan tunggakan pajak hingga pembebasan denda.

Program yang dimulai pada Senin (2/11/2026) ini berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Sumatra Utara. Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai keringanan tersebut melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat di wilayah masing-masing.

1. Penghapusan tunggakan pokok PKB dan dendanya

Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprov Sumut) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang November 2026. Program yang dimulai pada Senin (2/11/2026) ini berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Sumatra Utara. (dok. Pemprov Sumut)

Salah satu keringanan yang diberikan dalam program ini adalah penghapusan pokok tunggakan PKB untuk tahun ketiga dan seterusnya, termasuk seluruh dendanya. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan agar bisa kembali memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih ringan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Sutan Tolang Lubis, mengatakan program pemutihan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

“Program ini kita lakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, sekaligus membuat masyarakat lebih ringan dalam membayarkan pajak kendaraannya,” ujarnya.

2. Pembebasan BBNKB kedua dan pajak progresif

Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprov Sumut) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang November 2026. Program yang dimulai pada Senin (2/11/2026) ini berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Sumatra Utara. (dok. Pemprov Sumut)

Selain tunggakan PKB, Pemprov Sumut juga memberikan pembebasan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua. Keringanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bekas. Dengan begitu, masyarakat bisa mengurus administrasi kepemilikan kendaraan tanpa dibebani pokok maupun denda BBNKB kedua.

Pemutihan kali ini juga mencakup penghapusan pajak progresif. Kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk keringanan bagi wajib pajak yang dikenakan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor.

3. Denda SWDKLLJ tahun sebelumnya ikut dihapus

Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprov Sumut) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang November 2026. Program yang dimulai pada Senin (2/11/2026) ini berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Sumatra Utara. (dok. Pemprov Sumut)

Keringanan lainnya adalah pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat bisa mendapatkan keringanan tambahan saat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya.

Salah seorang warga, Fitri, mengaku mengetahui program pemutihan tersebut melalui media sosial dan informasi dari teman-temannya. Menurutnya, program ini bisa membantu masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan.

“Ya, tahu dari media sosial juga, terus dari teman-teman yang ngasih tahu ada pemutihan. Saya sih rutin bayar pajak, tapi adanya pemutihan ini bagus juga untuk yang mau bayar,” katanya.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat mendatangi UPT Samsat terdekat selama periode pemutihan berlangsung hingga akhir November 2026. (WEB)

Sponsored Content: This article is a paid collaboration. While this content is sponsored, all insights, reviews, and editorial standards remain entirely our own.

Curated For You

Editorial Team

Related Article