Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprov Sumut) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang November 2026. Program yang dimulai pada Senin (2/11/2026) ini berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Sumatra Utara. (dok. Pemprov Sumut)
Keringanan lainnya adalah pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat bisa mendapatkan keringanan tambahan saat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya.
Salah seorang warga, Fitri, mengaku mengetahui program pemutihan tersebut melalui media sosial dan informasi dari teman-temannya. Menurutnya, program ini bisa membantu masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan.
“Ya, tahu dari media sosial juga, terus dari teman-teman yang ngasih tahu ada pemutihan. Saya sih rutin bayar pajak, tapi adanya pemutihan ini bagus juga untuk yang mau bayar,” katanya.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat mendatangi UPT Samsat terdekat selama periode pemutihan berlangsung hingga akhir November 2026. (WEB)