Penampakan Uang 2 Juta Dolar AS Tersangka Achsanul Qosasi di Kasus BTS

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang senilai 2.021.000 dolar AS, yang diduga diterima anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi di kasus BTS Kominfo.
Berdasarkan pantauan IDN Times, di Gedung Kejagung pada Kamis (16/11/2023), Kejagung membawa uang dalam pecahan dolar AS tersebut di dalam satu unit koper berwarna hitam.
"Pada hari ini, 16 November 2023, sekira pukul 5 sore, tim penyidik Kejaksaan Agung bidang tindak pidana khusus telah berhasil mengupayakan pengembalian dan penyerahan sejumlah uang," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (16/11/2023).
Kuntadi memaparkan, uang tersebut diserahkan oleh Achsanul Qosasi melalui kuasa hukumnya.