Tersangka Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Kasus BTS Rp40 M

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalikanu ang senilai Rp40 miliar, yang diduga diterima anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi di kasus BTS Kominfo. Uang itu diduga diterima dari terdakwa kasus BTS Kominfo, Irwan Hermawan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan pengembalian uang ini akan dirilis pada Kamis (16/11/2023) malam.
“Bersama ini dengan hormat, kami mengundang rekan-rekan media untuk menghadiri konferensi pers, terkait perkembangan perkara BTS Bakti Kominfo tersangka AQ, yang telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp40 miliar,” ujar Ketut.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka ke-16 kasus korupsi BTS Kominfo. Achsanul langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023).
Adapun Pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 12 B, Pasal 12 E atau Pasal 5 ayat 2 huruf B juncto pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.