Jakarta, IDN Times - Alex Asmasoebrata melaporkan para penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Pelaporan itu sebagai bentuk protes Alex atas surat panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono, mengatakan tidak mempermasalahkan adanya pelaporan tersebut.
"Kalau nanti yang bersangkutan melakukan laporan ke Propam tidak masalah," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Kamis (14/2).