Jakarta, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan resmi membuka periode pendaftaran bakal calon Presiden dan Wakil Presiden 2019 pada 4 hingga 10 Agustus 2018. Dalam menyambut masa pendaftaran tersebut, KPU pun telah menyiapkan imbauan kepada Partai Politik.
Imbauan tersebut bertujuan untuk membuat jalannya proses pendaftaran berlangsung efektif dan aman. Apalagi massa yang nantinya akan datang mendukung bakal calon capres-cawapres juga turut meramaikan jalannya proses pendaftaran yang akan dilaksanakan di KPU.
Guna memastikan imbauan tersebut bisa berjalan baik, KPU beserta Bawaslu pun melakukan briefing kepada Partai Politik. Briefing itu sendiri diselenggarakan di kantor KPU.