Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi CPNS. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Jakarta, IDN Times - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan dibuka pada 11 November 2019. Sebanyak 68 Kementerian/lembaga serta 462 pemerintah daerah yang membuka formasi penerimaan CPNS 2019.

Para kandidat CPNS dapat mendaftar melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tiap orang hanya dapat mendaftar di satu instansi dan satu formasi jabatan.

Pemerintah juga telah mengatur jumlah hak gaji dan tunjangan yang akan diterima Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut rincian gaji yang dikutip dari PP tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil.

1. Rincian gaji untuk golongan I

Ilustrasi PNS. (IDN Times/Irwan Idris)

Dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tercantum jumlah gaji Golongan I seperti di bawah ini.

IA Juru Muda : Rp1.560.800-Rp2.335.800

IB Juru muda tingkat I : Rp1.704.500-Rp2.472.900

IC Juru : Rp1.776.600-Rp2.577.500

ID Juru tingkat I : Rp1.815.800-Rp2.686.500

Dengan jenjang pendidikan formal yakni jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Pertama.

2. Rincian gaji golongan II

Editorial Team

Tonton lebih seru di