Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menetapkan pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto jadi tersangka terkait aksi May Day 2025 di Gedung DPR/MPR RI. Teguh merupakan satu dari 14 orang yang ditengkap dan ditetapkan jadi tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan penangkapan dan penetapan Teguh sebagai tersangka.
“Benar (Teguh Aprianto salah satu tersangka),” kata Ade Ary di Polda Metro, Selasa (3/6/2025).