Calon Gubenur Petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini (13/12) menjalani sidang perdananya dalam dugaan penistaan agama. Pada sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut, Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono mendakwa Ahok melanggar Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penodaan agama.
Ahok disebut melakukan penodaan agama karena dianggap sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan. Dakwaan itu kemudian ditanggapi Ahok dan kuasa hukumnya dengan mengajukan nota keberatan.
Netizen pun menyampaikan berbagai komentarnya di media sosial. Di Twitter, para pendukung Ahok yang menyampaikan dukungan mereka melalui hashtag #SidangAhok. Sebaliknya, dengan hashtag serupa, para penentang juga mengutarakan keberatan mereka terhadap ucapan Ahok.