Jakarta, IDN Times - Ada perubahan ketetapan waktu penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) BPJS Kesehatan atau kelas standar. KRIS JKN akan diterapkan di seluruh rumah sakit (RS) mulai 1 Januari 2025. Mundur dari awal rencana semester II 2024.
"Penahapan KRIS dimulai 2023 dengan mempertimbangkan kesiapan rumah sakit, penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh ditargetkan 1 Januari 2025," ungkap Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Mickael Bobby Hoelman, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR, Kamis Jumat (10/2/2023).
Artinya pada 2025 tidak ada lagi kelas iuran BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 dan disamaratakan menjadi satu kelas saja.