Jakarta, IDN Times - Masalah penerapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk bepergian selama periode larangan mudik 6 hingga 17 Mei 2021 kian menyeruak seiring dekatnya momen hari raya Idul Fitri yang kerap diwarnai dengan kegiatan pulang kampung. Namun, di tengah pandemik pulang kampung menjadi isu yang kian diperbincangkan sejak tahun lalu.
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiyansyah, menyebutkan permasalahan SIKM seharusnya dapat diterapkan dengan persyaratan yang mudah diterima masyarakat, mengingat isu tentang larangan mudik sudah beberapa kali berubah.
"Masyarakat, jujur saja, kondisinya sudah dihadapkan dengan sejumlah kebingungan saat pemerintah menerapkan larangan mudik, kemudian berubah lagi," ujarnya dalam diskusi publik fraksi PAN DPRD DKI Jakarta secara daring, Rabu (28/4/2021).