Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penertiban Rumah Dinas di Lenteng Agung, TNI AD: Pengamanan Aset Negara
CAP: TNI AD Tertibkan Rumah Dinas di Atas Aset Negara Lenteng Agung/ (Dok/TNI AD)
  • TNI AD menertibkan rumah dinas di Lenteng Agung sebagai bagian dari penataan aset negara milik Denzijihandak Pusziad seluas 44.841 meter persegi yang telah bersertifikat resmi.
  • Penataan dilakukan untuk mendukung pengembangan organisasi Denzijihandak yang berdampak pada peningkatan jumlah personel dan kebutuhan rumah dinas bagi prajurit aktif.
  • Rumah dinas berstatus Rumah Negara Golongan II wajib dikembalikan setelah masa tugas berakhir, dengan proses sosialisasi dan peringatan administratif dilakukan secara terbuka sejak 2024.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
TNI Angkatan Darat menata rumah-rumah dinas di Lenteng Agung karena itu milik negara. Mereka mau rumah itu dipakai lagi untuk tentara yang masih kerja. Banyak keluarga sudah pindah dengan baik-baik setelah dijelaskan. Semua dilakukan pelan-pelan dan sesuai aturan supaya tempatnya bisa dipakai lagi untuk tugas tentara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penertiban rumah dinas di Lenteng Agung menunjukkan komitmen TNI Angkatan Darat dalam menjaga tertib administrasi dan transparansi pengelolaan aset negara. Melalui tahapan sosialisasi, komunikasi, serta pendekatan persuasif yang melibatkan berbagai pihak, kegiatan ini mencerminkan upaya profesional untuk memastikan fasilitas negara digunakan sesuai peruntukannya demi mendukung kesejahteraan prajurit aktif.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – TNI Angkatan Darat⁠ menegaskan kegiatan yang dilaksanakan di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, merupakan penataan dan penertiban rumah dinas yang berdiri di atas aset negara milik TNI Angkatan Darat.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen TNI Donny Pramono, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan dan pengamanan aset negara untuk mendukung kepentingan organisasi serta kesejahteraan prajurit aktif.

"TNI AD tidak sedang mengambil hak masyarakat maupun melakukan sengketa kepemilikan lahan. Yang kami lakukan adalah menata dan mengembalikan fungsi aset negara agar digunakan sesuai peruntukannya dalam mendukung kebutuhan prajurit aktif dan tugas pertahanan negara. Seluruh tahapan telah dilaksanakan secara terbuka, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Donny dalam keterangan, Kamis (11/6/2026).

1. Objek yang ditertibkan aset Denzijihandak

CAP: TNI AD Tertibkan Rumah Dinas di Atas Aset Negara Lenteng Agung/ (Dok/TNI AD)

Dia menerangkan kegiatan tersebut dilakukan melalui tahapan yang terencana, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, setelah sebelumnya dilaksanakan sosialisasi, komunikasi, serta pemberian surat peringatan kepada para penghuni.

Objek yang ditertibkan merupakan bagian dari aset Denzijihandak/SDS Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) seluas 44.841 meter persegi yang telah memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 00184 Tahun 2016 atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. TNI Angkatan Darat.

"Adapun kawasan eks Zikon 15 yang menjadi fokus penataan memiliki luas sekitar 15.250 meter persegi dan sejak awal diperuntukkan sebagai rumah dinas bagi prajurit TNI AD," tegasnya

2. Kebutuhan rumah dinas meningkat

CAP: TNI AD Tertibkan Rumah Dinas di Atas Aset Negara Lenteng Agung/ (Dok/TNI AD)

Dia menerangkan penataan kawasan tersebut dilakukan untuk mendukung pengembangan organisasi satuan dari Kompi Zeni Jihandak menjadi Detasemen Zeni Jihandak (Denzijihandak).

"Pengembangan organisasi ini berdampak pada bertambahnya personel serta meningkatnya kebutuhan rumah dinas dan fasilitas pendukung bagi prajurit aktif dalam menunjang pelaksanaan tugas," ucapnya.

3. Rumah bertaruh negara

CAP: TNI AD Tertibkan Rumah Dinas di Atas Aset Negara Lenteng Agung/ (Dok/TNI AD)

Sesuai ketentuan yang berlaku, rumah-rumah tersebut berstatus Rumah Negara Golongan II yang diperuntukkan bagi anggota TNI aktif. Oleh karena itu, rumah dinas wajib dikembalikan kepada satuan apabila penghuni telah memasuki masa purna tugas, pindah satuan, atau tidak lagi memiliki hak untuk menempatinya.

"Berdasarkan pendataan terakhir, kawasan eks Zikon 15 dihuni oleh 152 kepala keluarga. Dari jumlah tersebut, 45 kepala keluarga telah mengosongkan rumah dinas secara sukarela setelah memperoleh penjelasan mengenai status aset dan kebutuhan organisasi satuan," ucapnya.

Sebelum pelaksanaan penertiban, Pusziad telah melakukan berbagai langkah persuasif dan administratif secara bertahap. Sosialisasi dilaksanakan sejak Juli hingga Agustus 2024 dengan melibatkan unsur RT, RW, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta para penghuni rumah dinas.

Selanjutnya diterbitkan Surat Peringatan I pada 16 Oktober 2024, Surat Peringatan II pada 17 Desember 2024, dan Surat Peringatan III pada 31 Juli 2025 sebagai bagian dari proses penegakan administrasi yang transparan dan akuntabel.

Editorial Team

Related Article