Jakarta, IDN Times - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan untuk melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Sambo dan istrinya dilaporkan atas laporan palsu tentang pelecehan dan kekerasan seksual.
"Hari ini kita mau bikin laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317 318 KUHP jo pasal 55 KUHPidana di mana Pak FS membuat laporan ke Polres Jaksel tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan," terang Kamaruddin.
Kedatangan Kamaruddin bersamaan dengan diperiksanya Putri di Bareskrim Polri.
"Dibikin juga ibu, ibu Putri membuat laporan polisi juga, bahwa dia korban pelecehan dan kekerasan seksual," lanjutnya.
Laporan itu sudah di SP3 oleh Dirtipidum Polri, namun menurut Kamaruddin, narasi pelecehan seksual masih terus digaungkan oleh pihak Ferdy Sambo.
"Tetapi masih terus diulang-ulang bahwa nereka korban pelecehan seksual," ungkapnya.
Sebelumnya, pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengungkapkan bahwa kliennya tengah menjalani pemeriksaan di Bareskrim hari ini.
"Bu Putri di dalam, mohon teman-teman media sabar menunggu. Semoga pemeriksaan ini berjalan lancar," ujarnya.