Jakarta, IDN Times - Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, membantah memakai jalur khusus untuk pembuatan e-KTP kliennya. E-KTP dibuat melalui proses normal. Bahkan ia mengaku tak memberikan imbalan apa pun kepada Lurah Grogol Selatan meski sempat menyambangi rumahnya.
“Soal KTP, Pak Djoko bilang ke saya untuk tanya ke kelurahan, apakah bisa perpanjang KTP karena sudah berakhir di 2012. Saya tanyakan, saya datangi kantor kelurahan Grogol Selatan, namun tutup karena WFH. Lalu saya telepon lurahnya, baru saya datang ke rumah lurah,” kata Anita dalam acara Mata Najwa di Trans7, Rabu malam (22/7/2020).