Keluarga dan Tim Kuasa Hukum Hasya Attalah Syaputra melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Dalam kesempatan itu, Gita juga membacakan pernyataan sikap terhadap adanya undangan pertemuan antara pihak Hasya, dengan jajaran kepolisian dan pejabat lainnya.
Berikut bunyi surat sikap yang disampaikan ditujukan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya, dan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Direktur lalu lintas (Dirlantas):
Merujuk pada Surat Undangan Nomor: B/1307/I/KEP/2023/Ditlantas perihal Ralat undangan tertanggal 30 Januari 2023 untuk pertemuan 31 Januari 2023 (yang telah mengalami perubahan lokasi acara hingga tiga kali), dengan ini kami selaku Kuasa Hukum Keluarga Muhammad Hasya Athallah Saputra (Hasya) menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa kami menghormati segala inisiatif serta kegiatan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, khususnya Ditlantas terkait peristiwa kecelakaan lalu lintas yang telah menyebabkan hilangnya nyawa adik kami Hasya;
2. Bahwa namun demikian, kami mengharapkan agar segala inisiatif dan tindakan yang dilakukan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta mentaati prosedur formal yang ada agar mempunyai kekuatan hukum dalam penanganan kasus ini;
3. Bahwa bagi kami, kasus Hasya bukanlah sebuah kecelakaan lalu lintas biasa, karena kasus Hasya adalah contoh bagaimana sebuah kecelakaan lalu lintas yang telah merenggut nyawa seorang anak manusia, dan sekaligus telah mencederai perlindungan atas Hak Asasi Manusia, melanggar asas praduga tak bersalah, menurunkan martabat almarhum Hasya, merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan terhadap hukum itu sendiri, dan berpotensi menimbulkan kerusakan ketertiban umum. Karenanya kami tidak dapat menghadiri undangan tersebut.
4. Bahwa pertemuan 31 Januari 2023 adalah pertemuan yang tidak ada landasan hukumnya, baik dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kepolisian Republik Indonesia, Peraturan Kapolri, maupun aturan lainnya. Bahkan tujuan diadakannya pertemuan tersebut tidak terdeskripsi dengan jelas, padahal telah mengundang berbagai pihak, diantaranya Komisi III DPR RI, Ketua Kompolnas, Ketua Ombudsman, Dekan Fisip Universitas Indonesia, Ahli Transportasi, Ahli Kendaraan ATPM, Ahli Hukum Pidana, BEM UI.
5. Bahwa satu-satunya informasi yang kami peroleh sebagai petunjuk tujuan pertemuan tersebut adalah kalimat:
“Sehubungan dengan rujukan di atas, dimohon kepada daftar Pejabat terlampir untuk menghadiri undangan Pencarian Fakta kasus laka lantas yang terjadi pada 6 Oktober 2022 di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, antara Sdr. Al. Hasya dan Sdr. Eko.
6. Bahwa suatu pertemuan dibuat untuk melakukan pencarian fakta, adalah hal yang menurut kami tidak tepat, karena fakta versi Polisi sudah jelas dan tertuang dalam SP2HP (penyelidikan), SP2HP (Penyidikan), serta SP3 yang diterima oleh pihak keluarga Hasya (“dokumen - dokumen dari kepolisian”), sehingga fakta yang sudah terdokumentasi dan yang sudah menjadi jelas terhadap kasus Hasya adalah Hasya sudah dinyatakan sebagai Tersangka oleh Penyidik, dan kasus ini dihentikan penyidikannya, hal mana belum berubah hingga saat ini. Hal mana tidak bisa diubah dengan sebuah pertemuan.
7. Bahwa yang krusial adalah bahwa fakta dalam dokumen-dokumen dari kepolisian yang diterbitkan oleh pihak Polres Jaksel, sangat terang benderang proses penyelidikan dan penyidikan ini berjalan tidak sesuai prosedur, namun justru fakta ini hingga kini belum dicari oleh pihak Kepolisian, dengan dilakukan pemeriksaan secara internal untuk dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat Indonesia.
8. Bahwa perlu kami tegaskan, kami selaku kuasa hukum mendukung dan akan tetap bersama Polri dalam perbaikan penegakan hukum di Indonesia.