Jakarta, IDN Times - Pengacara Gubernur nonaktif Papua yang menjadi tersangka dugaan perintangan penyidikan, Stefanus Roy Rening, menyebut dirinya tak bisa dipidana. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pernyataan tersebut mengada-ada.
"Bantahan tersebut hanyalah alasan yang dicari-cari untuk menghindari pertanggungjawaban pidana," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (9/5/2023).