Pengacara Lukas Enembe Sebut Advokat Gak Bisa Dipidana, KPK: Alasan!

Jakarta, IDN Times - Pengacara Gubernur nonaktif Papua yang menjadi tersangka dugaan perintangan penyidikan, Stefanus Roy Rening, menyebut dirinya tak bisa dipidana. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pernyataan tersebut mengada-ada.
"Bantahan tersebut hanyalah alasan yang dicari-cari untuk menghindari pertanggungjawaban pidana," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (9/5/2023).
1. KPK sebut hak impunitas advokat bisa gugur
Ali menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas mempertimbangkan bahwa advokat tidak boleh menggunakan cara yang bertentangan dengan undang-undang. Oleh karena itu, maka hak tak bisa dipidana akan gugur.
"Bila dalam menjalankan tugasnya, seorang advokat ketika membela kepentingan kliennya diduga menggunakan cara-cara melanggar hukum maka tentu unsur itikad baik tidak terpenuhi dan hak imunitas dimaksudpun gugur dengan sendirinya," ujarnya.