Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Pengacara Gubernur nonaktif Papua yang menjadi tersangka dugaan perintangan penyidikan, Stefanus Roy Rening, menyebut dirinya tak bisa dipidana. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pernyataan tersebut mengada-ada.

"Bantahan tersebut hanyalah alasan yang dicari-cari untuk menghindari pertanggungjawaban pidana," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (9/5/2023).

1. KPK sebut hak impunitas advokat bisa gugur

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas mempertimbangkan bahwa advokat tidak boleh menggunakan cara yang bertentangan dengan undang-undang. Oleh karena itu, maka hak tak bisa dipidana akan gugur.

"Bila dalam menjalankan tugasnya, seorang advokat ketika membela kepentingan kliennya diduga menggunakan cara-cara melanggar hukum maka tentu unsur itikad baik tidak terpenuhi dan hak imunitas dimaksudpun gugur dengan sendirinya," ujarnya.

2. Pengacara Lukas Enembe sebut advokat tidak bisa dipidana

Editorial Team

Tonton lebih seru di