Bekasi, IDN Times - Polda Metro Jaya akhirnya membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut penetapan tersangka kasus kematian mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra, yang ditabrak pensiunan Polri, AKBP (Purn) ESBW.
Kuasa Hukum Hasya, Rian Hidayat, mempertanyakan alasan kepolisian membentuk TGPF. Sementara, kata dia, surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) sudah keluar sejak Jumat (27/1/2023).
"Mengenai ada tim pencarian fakta, justru di sini kami menanyakan. Dalam konstruksi hukum pidana ini gimana, karena kan kasus sudah di-SP3," katanya saat konfrensi pers di Bekasi, Senin (30/1/2023) malam.