Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menutup layanan perizinan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta per Senin (17/5/2021). Hal ini berkenaan dengan berakhirnya masa pelarangan mudik Lebaran, pada tanggal 6-17 Mei 2021.
“Kami telah menutup Layanan Perizinan SIKM DKI Jakarta per tanggal 17 Mei 2021 pukul 24.00 WIB,” Kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, pada Rabu (19/5/2021).