Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/11/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta sebelumnya mengabulkan permohonan banding jaksa Pinangki Sirna Malasari dan memotong hukuman yang dijatuhkan kepadanya dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.
Dalam putusan yang diunggah melalui laman putusan PT Jakarta, Pinangki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi (dakwaan kesatu), pencucian uang (dakwaan kedua), dan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi (dakawaan ketiga).
“Iya, saya lihat di website pengadilan seperti itu,” kata kuasa hukum Pinangki, Aldres Napitupulu, pada Senin (14/6/2021).
Meski hukumannya diringankan, Aldres enggan menyebut hasil banding sebagai kemenangan atas klien yang dia bela.
“Kalau dari sisi Pinangki kan posisinya menganggap tidak bersalah. Kita berpatokan sesuai dengan pembelaan kita, Pinangki tidak bersalah,” katanya.