Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE).
Salah satu poin yang jadi perhatian adalah peran pemolisian masyarakat. Perpres RAN PE ini akan melakukan pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Menanggapi hal itu, Pengamat Intelijen dan Keamanan, Stanislaus Riyanta menilai pelatihan pemolisian masyarakat tepat untuk mencegah ekstremisme.
“Strategi melibatkan masyarakat dalam pencegahan ekstremisme adalah strategi yang sangat tepat, karena pemerintah tidak bisa sendirian dalam mencegah dan menangani ekstremisme,” kata Riyanta kepada IDN Times, Senin (18/1/2021).