Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mempercepat interval penyuntikan vaksin COVID-19 dosis penguat atau vaksin booster untuk masyarakat umum menjadi minimal tiga bulan usai suntikan vaksin dosis lengkap primer.
Juru Bicara Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi menegaskan ketentuan ini berlaku untuk semua usia penerima vaksin, bukan hanya pada masyarakat kategori lansia.
"Artinya, interval vaksin untuk seluruh usia sasaran minimal menjadi tiga bulan dari sebelumnya enam bulan sejak pemberian vaksin primer lengkap," kata Nadia seperti dikutip dari ANTARA, Sabtu (26/2/2022).