Jakarta, IDN Times - Masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada 2022 dan 2023 akan terlebih dahulu diisi oleh penjabat sementara. Sebab, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru akan dilakukan serentak pada 2024.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Dalam undang-undang tersebut juga disebutkan orang yang mengganti sementara kepala daerah definitif disebut penjabat.
Ada 272 kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya pada 2022 dan 2023. Daerah yang akan berakhir pada 2022 terdapat 101 daerah, terdiri dari 7 gubernur, 76 bupati dan 18 wali kota. Sedangkan yang berakhir 2023 ada 171 daerah, terdiri 17 gubernur, 115 bupati dan 39 wali kota.