Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Polda Metro Jaya. (Dok.Humas Pemprov DKI Jakarta)
Anies menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta dalam mengambil data COVID-19 setiap pukul 18.00 WIB. Sedangkan Satgas Penanggulangan COVID-19, mengambil data per pukul 10.00 WIB.
Begini penjelasan lengkap Anies kepada IDN Times:
Satgas COVID dan visual harian di akun Twitter DKI mencatat kematian positif COVID-19 dengan cutoff mulai 6 Oktober jam 10 sampai 7 Oktober jam 10.
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) mencatat pemakaman protap COVID-19 mulai dari kemarin (6 Oktober) jam 18 sampai hari ini (7 Oktober) jam 18. Yang ditulis di IG Gubernur tadi adalah data dari Distamhut, selama 24 jam sejak kemarin (6 Oktober) jam 18 kemarin sampai hari ini (7 Oktober) jam 18 tidak ada permintaan pemakaman protap COVID.
Maka 1 angka kematian pada tabel Satgas COVID dan visual harian Pemprov hari ini (7 Okt) bersumber dari kematian antara jam 10 sampai jam 18 kemarin (6 Oktober), sehingga tidak muncul pada 24 jam periode cutoff data Distamhut hari ini.