Jakarta, IDN Times - Pernyataan Maqdir Alamsyah, pengacara terdakwa korupsi alat kesehatan di Provinsi Banten dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, seakan menunjukkan perubahan sikap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM.
Maqdir menyebut surat rekomendasi pemindahan Wawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Pom AD Guntur, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta.
Karena, sejak awal persidangan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Ditjenpas merekomendasikan untuk menitipkan Wawan di Rutan Pom AD Guntur, Jakarta, karena pertimbangan catatan buruk Wawan selama di Lapas Sukamiskin, Bandung, yang suka keluyuran ke luar lapas. KPK khawatir hal itu terulang jika Wawan ditempatkan di Lapas Cipinang.