Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi, melakukan video call dari dalam rumah tahanan Gedung Merah Putih KPK.
Hal tersebut merupakan hak politikus Partai Golkar itu, sebagai tersangka yang ditahan selama masa pandemik COVID-19.
"Benar, peristiwa tersebut terjadi hari ini di Rutan Gedung Merah Putih KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (20/1/2022).