Jakarta, IDN Times - Seorang pria berinisial DD yang menodongkan petugas SPBU dengan korek api menyerupai senjata api di rest area Tol Cibubur, Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku disangkakan Pasal 335 ayat 1 KUHP.
"Kasus akan diproses, tersangka sudah ditahan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda dengan sangkaan Pasal 335 ayat 1 KUHP," kata Ade Ary di RS Polri Kramat Jati pada Jumat (24/1/2025).