Depok, IDN Times - Tersangka MJ, 47 tahun penusuk adik iparnya, JS, 38 tahun, hingga meninggal dunia dan RY, 35 tahun yang terluka, akhirnya ditangkap Polres Metro Depok.
MJ menusuk adik iparnya karena kesal dihalangi bertemu dengan istrinya di Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok, pada Jumat (13/1/2023).
Kapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady, mengatakan MJ ditangkap saat sedang melarikan diri ke daerah Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
"Sebelumnya tersangka kabur ke Stasiun Tanah Abang lalu diamankan di Serpong," ujar Ahmad kepada IDN Times, Jumat (17/2/2023).