Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Penutupan Akses Rumah Lansia di Cipinang, Kuasa Hukum: Pemilik Sah Berhak Kuasai
Lurah Cipinang Melayu, Arroyantoro, melakukan mediasi pada pasangan lansia dan pemilik lahan di Cipinang, Jumat (16/10/2026)/ IDN Times Dini Suciatiningrum
  • BRHP Law Firm menyatakan Agung Anjas Asmoro adalah pemilik sah tanah berdasarkan AJB dan pengukuran resmi, termasuk area jalan masuk yang dipersoalkan.

  • Kuasa hukum menyebut izin peminjaman jalan 1987 bersifat sementara; dokumen itu dinilai membuktikan tanah tersebut sejak awal bukan milik pasangan lansia.

  • Menurut BRHP, pasangan lansia masih memiliki dua akses aktif menuju jalan umum; mediasi RT-RW diikuti somasi yang telah dijawab secara resmi oleh pihak Agung.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
1987

Surat izin peminjaman jalan diterbitkan sebagai pinjam-pakai sementara.

24 Agustus 2026

Kuasa hukum Sukirdjo dan Wifatmi mengirim somasi pertama kepada Agung Anjas Asmoro.

26 Agustus 2026

BRHP Law Firm mengirim jawaban resmi atas somasi melalui Surat No. 090/BRHP/VIII/2026.

18 Oktober 2026

BRHP Law Firm menegaskan Agung Anjas Asmoro merupakan pemilik sah tanah dan berhak menguasai serta membangunnya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Terjadi sengketa terkait penutupan atau pemanfaatan akses jalan menuju rumah pasangan lansia di Cipinang Tengah, Jakarta Timur, yang diklaim berada di atas tanah milik Agung Anjas Asmoro.
  • Who?
    Agung Anjas Asmoro melalui BRHP Law Firm berhadapan dengan Sukirdjo dan Wifatmi, pasangan lansia yang diwakili Kantor Hukum Rinaldi & Co.
  • Where?
    Akses jalan yang disengketakan berada di kawasan Cipinang Tengah, RT 4/RW 2, Jakarta Timur.
  • When?
    Somasi dari kuasa hukum Sukirdjo dan Wifatmi bertanggal 24 Agustus 2026, sedangkan jawaban BRHP Law Firm dikirim 26 Agustus 2026. Klarifikasi kuasa hukum dikutip pada 18 Oktober 2026.
  • Why?
    BRHP Law Firm menyatakan akses tersebut termasuk plot tanah bersertifikat milik Agung. Sukirdjo dan Wifatmi tetap menganggap jalan itu sebagai akses rumah mereka.
  • How?
    BRHP Law Firm menyebut tanah telah dibeli melalui AJB dan diukur dengan disaksikan Kelurahan Cipinang Melayu. Mediasi bersama RT dan RW telah dilakukan, disertai pertukaran somasi dan jawaban hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Seorang pemilik tanah bernama Agung menutup jalan ke rumah pasangan lansia di Cipinang. Kuasa hukumnya bilang tanah dan jalan itu milik Agung. Mereka bilang pasangan lansia masih punya dua jalan lain untuk keluar masuk. Pasangan lansia tetap bilang jalan itu untuk rumah mereka. Sekarang kedua pihak masih berbeda pendapat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Klarifikasi kuasa hukum membuka ruang pemahaman yang lebih jelas mengenai status kepemilikan tanah dan penggunaan akses di Cipinang. Berdasarkan penjelasan tersebut, pasangan lansia disebut masih memiliki dua jalur aktif menuju jalan umum, sementara sengketa juga telah ditangani melalui mediasi lingkungan serta pertukaran jawaban hukum secara resmi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - BRHP Law Firm selalu kuasa hukum Agung Anjas Asmoro pemilik tanah di tengah persoalan akses jalan menuju rumah pasangan lansia di Cipinang Tengah, RT 4/2, Jakarta Timur memberikan klarifikasi tentang tanah milik kliennya yang saat ini jadi sorotan.

Dalam media sosial resmi yang sudah dikonfirmasi IDN Times, BRHP Law Firm menegaskan, klien mereka adalah pemilik sah tanah berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) resmi dan telah diukur secara sah disaksikan pihak Kelurahan Cipinang Melayu termasuk bagian jalan masuk dalam plot peta kepemilikan sah Agung.

"Klien kami selaku pemilik sah memiliki hak penuh untuk menguasai, menggunakan, dan membangun di atas tanah miliknya sendiri," kata dia, dikutip Minggu (18/10/2026).

1. Tanah bukan milik lansia

BHRP Law Firm memberikan klarifikasi tanah di Cipinang /( dok Instagram @BHRP Law Firm)

Dia mengatakan, surat izin peminjaman jalan tahun 1987 bersifat pinjam-pakai sementara (Pasal 1759 KUHPerdata) dan dapat diakhiri sewaktu-waktu oleh pemilik sah.

"Pihak lawan memegang izin jalan yang membuktikan mereka sejak awal tahu tanah itu bukan milik mereka (detentio) sehingga tidak pernah dapat menjadi hak milik karena daluwarsa (Pasal 1957 Jo 1958 & 1963 KUHPerdata)," ujar dia.

2. Miliki dua akses keluar masuk

Nenek Wifatmi dan suaminya Sukirjo warga Jakarta Timur terkurung di rumah karena akses jalan di tutup tetangga, Kamis (15/10/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Kuasa hukum mengatakan, pernyataan bahwa tanah milik pihak Wifatmi dan Sukirdjo terisolasi atau tidak memiliki akses jalan adalah tidak benar. Berdasarkan fakta di lapangan, kata dia, saat ini mereka masih memiliki dan menguasai dua akses jalan lain yang aktif untuk keluar-masuk menuju jalan umum.

"Dengan demikian, tindakan penutupan atau pemanfaatan tanah sah milik Saudara Agung Anjas Asmoro tidak mematikan akses jalan mereka," kata dia.

3. Pasangan lansia klaim akses jalan milik mereka

Nenek Wifatmi dan suaminya Sukirjo warga Jakarta Timur terkurung di rumah karena akses jalan di tutup tetangga, Kamis (15/10/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Kuasa hukum memaparkan, hal tersebut disampaikan pada saat mediasi dengan RT dan RW, tetapi pihak pasangan lansia tersebut tetap pada pendapatnya bahwa jalan yang dimiliki klien adalah jalan akses rumahnya.

Pada saat mediasi dilaksanakan bersama pihak RT dan RW, kata dia, pihak lansia juga memberikan surat somasi pertama kepada kliennya. Surat peringatan (somasi) itu bernomor Ref.: 033-K-RnC-26 tertanggal 24 Agustus 2026 dari Kantor Hukum Rinaldi & Co selaku Kuasa Hukum Sukirdjo dan Wifatmi.

"Sebagai jawaban hukum resmi atas somasi tersebut, kami selaku kuasa hukum telah menyampaikan jawaban resmi melalui Surat No. 090/BRHP/VIII/2026 tertanggal 26 Agustus 2026, dengan poin-poin penegasan di atas," kata dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article