Jakarta, IDN Times - BRHP Law Firm selalu kuasa hukum Agung Anjas Asmoro pemilik tanah di tengah persoalan akses jalan menuju rumah pasangan lansia di Cipinang Tengah, RT 4/2, Jakarta Timur memberikan klarifikasi tentang tanah milik kliennya yang saat ini jadi sorotan.
Dalam media sosial resmi yang sudah dikonfirmasi IDN Times, BRHP Law Firm menegaskan, klien mereka adalah pemilik sah tanah berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) resmi dan telah diukur secara sah disaksikan pihak Kelurahan Cipinang Melayu termasuk bagian jalan masuk dalam plot peta kepemilikan sah Agung.
"Klien kami selaku pemilik sah memiliki hak penuh untuk menguasai, menggunakan, dan membangun di atas tanah miliknya sendiri," kata dia, dikutip Minggu (18/10/2026).
