Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerjunkan 30 anggota Satpol PP untuk menutup Hotel Alexis di Jakarta Utara, Kamis (29/3).
Sebelumnya Pemprov DKI telah melayangkan surat kepada PT Grand Ancol Hotel, pengelola Hotel Alexis. Surat tersebut berisikan ultimatum agar mereka menutup semua kegiatan di hotel dalam waktu 5x24 jam.