Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memutuskan untuk tidak menahan tersangka dugaan hoaks, Palti Hutabarat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Palti sudah dipulangkan.
Diketahui, sebelumnya ia sempat ditangkap karena diduga menyebarkan rekaman percakapan antara seorang jaksa dan Forkopimda Batubara.
“Terhadap tersangka PH tidak dilakukan penahanan,” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Rabu (24/1/2024).