Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Respons Ganjar Pranowo soal Palti Hutabarat Tersangka Dugaan Hoaks

Ganjar Pranowo kampanye di Purbalingga, Senin (15/1/2024) (IDN Times/Istimewa)
Ganjar Pranowo kampanye di Purbalingga, Senin (15/1/2024) (IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Calon Presiden Ganjar Pranowo angkat bicara mengenai pegiat media sosial Palti Hutabarat yang menjadi tersangka karena menyebarkan rekaman percakapan diduga antara seorang jaksa dan Forkopimda Batubara tentang upaya memenangkan salah satu calon presiden melalui para kepala desa. Palti pun kini sudah ditahan Bareskrim Polri.

"Tim hukum (TPN Ganjar-Mahfud) sedang cek (dan) mendampingi," ujar Ganjar di Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (20/1/2024).

1. TPN Ganjar-Mahfud beri pendampingan hukum

Advokat senior Todung Mulya Lubis (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Advokat senior Todung Mulya Lubis (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Diketahui, Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud memberikan pendampingan hukum terhadap Palti Hutabarat. Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, TPN meminta agar polisi tidak melakukan penahanan terhadap Palti. Terkait proses hukum, kata dia, Palti seharusnya tak diproses secara pidana tetapi perdata.

“TPN meminta pihak kepolisian untuk tidak melakukan penahanan terhadap Palti Hutabarat dan kalau Palti diproses secara hukum, seharusnya proses hukum itu bukan proses pidana tapi perdata," kata dia.

2. TPN Ganjar-Mahfud sayangkan penangkapan Palti Hutabarat

Advokat senior Todung Mulya Lubis (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Advokat senior Todung Mulya Lubis (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Todung juga menyayangkan polisi menangkap Palti pada Jumat dini hari. 

Hal ini sama seperti yang menimpa politisi Perindo sekaligus mantan jurnalis, Aiman Witjaksono yang mendapat surat panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya pada pukul 12 malam.

Kala itu Aiman dimintai klarifikasi pernyataan soal oknum Polri yang tak netral dalam Pemilu 2024.

"Nah ini kebiasaan-kebiasaan yang menurut saya tidak nyaman dan tidak sehat. Saudara Aiman juga didatangi di rumahnya jam 12 malam waktu itu. Saudara Palti Hutabarat ini melakukan posting video yang sudah banyak beredar di media sosial,” katanya.

3. Palti Hutabarat terancam hukuman hingga 12 tahun penjara

Dok. Istimewa/IDN Times
Dok. Istimewa/IDN Times

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, Palti telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks.

Penangkapan tersebut dilakukan atas dua laporan polisi yang dibuat oleh masyarakat bernama Amruriandi Siregar di Polda Sumatra Utara dan Muhammad Wildan di Bareskrim Polri.

Dalam kasusnya, Palti Hutabarat dipersangkakan Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat 1 dan atau Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27 a UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

"Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun, dan 12 tahun penjara," ucap Trunoyudo.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us