Jakarta, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada PP dan MN. Keduanya merupakan penyebar video porno artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu.
Kuasa hukum terdakwa PP, Roberto Sihotang, menginformasikan hasil sidang yang dilaksanakan secara daring pada Selasa (13/7/2021).
"Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sembilan bulan plus denda Rp50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan tiga bulan," ujar Roberto kepada awak media.